Cirebon : Dalam rangka peringatan Haul ke-93 KH Muhammad Sa’id, Pondok Pesantren Gedongan Kabupaten Cirebon, menggelar Bahstul Masail Akbar Se-Jawa Madura, yang salah satu pertanyaannya menyinggung masalah batas umur ideal seorang pemimpin dalam Islam.
Panitia Haul yang juga Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat, KH Nanang Umar Faruq yang membacakan hasil keputusan bahstul masail tersebut menuturkan, bahwa umur ideal dari pemimpin adalah berumur 40 tahun.
” Umur ideal pemimpin itu, minimal 40 tahun,” kata Nanang, Kamis 18 Januari 2023.
Menurut Nanang, keputusan tersebut berdasarkan kriteria dalam fiqih siyasah tentang calon seorang pemimpin, adalah kepasitasnya dalam memimpin. Kapasitas memimpin tersebut, yaitu memenuhi syarat baligh, berakal sehat dan mampu dalam menjalankan kepemimpinannya.
” Sedangkan menurut Imam Ghazali, kematangan berfikir akan terus bertumbuh hingga mencapai kematangan diusia 40 tahun,” kata Nanang.
Sedangkan jawaban mengenai berapa usia minimal seorang pemimpin menurut Islam. Nanang menuturkan, bahwa berdasarkan persepktif fiqih, maka usia minimal dari seorang pemimpin adalah usia baligh.
” Kalau usia minimal pemimpin itu, usia baligh. Sedangkan usia pemimpin ideal, minimal 40 tahun,” kata Nanang.
Selanjutnya, kata dia, untuk pertanyaan kedua bagaimana hukum mencari dan menyebarkan rekam jejak yang positif dan negatif dari calon pemimpin, adalah diperbolehkan. Jika hal tersebut diyakini akan kembali dilakukan oleh calon pemimpin tersebut.
“Dengan salah satu tujuannya, yaitu untuk menghilangkan kemungkaran, menyelamatkan bangsa dan kaum muslimin dari kemafsadatan,” kata Nanang.
Sementara itu, Ketua Panitia BM Akbar se-Jawa Madura, Kiai Khozinatul Asror menjelaskan, kenapa tema soal batas usia pemimpin dan rekam jejaknya ini menjadi salah satu tema pembahasan, karena menjelang batas akhir pendaftaran capres-cawapres, publik dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang banyak dinilai kontroversial nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah,” katanya.