“Hal ini, bertujuan untuk mempengaruhi dan mengarahkan arah politik dalam pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan di lakukan dalam pemilu tanggal 14 Februari 2024,” katanya.
Hal ini menuntut pandangan hukum untuk memberikan gambaran hukum terkait kriteria calon pemimipin dari segi usia dan hukum penelusuran rekam jejak calon presiden dan wakil presiden.
“Semoga hasil kajian BM Akbar se-Jawa Madura ini bermanfaat dan maslahah bagi umat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat, KH Nanang Umar Faruq, mengungkapkan bahwa hasil kajian BM Akbar se-Jawa Madura tersebut, salah satu tema yang dibahas Komisi B adalah tentang batas usia pemimpin dan rekam jejak.
Tema tersebut, kata dia, ada dua pertanyaan yang menjadi pembahasan. Pertama, kata dia, berapakah Usia Minimal dan usia ideal bagi pemimpin menurut Islam?
“Jawabannya, usia minimal pemimpin menurut perspektif fikih adalah usia balig sedangkan usia yang ideal adalah 40 tahun,” katanya.
Menurutnya, hal ini dikarenakan dalam fikih siyasah, kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi pemimpin adalah kapasitasnya dalam memimpin.