“Disini kita melihat ada dugaan kelalaian dari pihak rumah sakit, itu yang kita membantu agar kedepannya tidak terulang lagi hal seperti itu. Selain itu, kami juga menganggap bahwa surat damai yang disodorkan rumah sakit dan ditandatangani Andi, bisa batal demi hukum,” katanya.
Pembuatan itu, menurut Kang Reza, tidak ada saksi yang melihat secara langsung Andi menandatangani surat tersebut. Andi juga tidak mendapatkan salinan surat tersebut, serta proses penandatanganannya juga dapat dianggap dibawah tekanan.
“Jadi kesepakatan itu kita belum lihat, karena pihak korban juga tidak menerima salinannya, infonya juga itu tidak ada saksi, dan itu kita anggap dibawah tekanan atau apa, nanti bisa batal demi hukum,” katanya.
Kang Reza juga menjelaskan, setelah dipelajari, pihaknya melayangkan somasi kepada pihak rumah sakit dengan beberapa tuntutan, dan juga membawa lampiran surat kuasa. Tuntutan tersebut hanya sebatas meminta kronologis kejadian yang menyebabkan Kematian bayi.
“Kemudian tentang pembatalan perjanjian yang menurut kita dibawah tekanan, dan juga ada beberapa kerugian kerugian yang memang harus dipenuhi, itu diantaranya poin poin yang disampaikan. Saat kami bersama tim datang ke rumah sakit, kondisi rumah sakit dapat dikatakan sedang sepi,” katanya.