Cirebon : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melalui tim penyidik tindak pidana khusus, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa di Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
Ketiga tersangka tersebut adalah E selaku pelaksana kegiatan, AM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan D yang berperan sebagai administrasi dari konsultan pengawas.
Dari ketiga tersangka, satu di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon, sementara dua lainnya adalah pihak swasta.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan alun-alun yang menggunakan anggaran tahun 2023.
“Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Saat ini, mereka telah mengembalikan Rp 600 juta ke kas negara, tetapi masih ada Rp 600 juta yang belum dikembalikan,” ujar Yudhi dalam konferensi pers, Senin 11 Juni 2024.