Cirebon : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melalui tim penyidik tindak pidana khusus, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa di Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
Ketiga tersangka tersebut adalah E selaku pelaksana kegiatan, AM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan D yang berperan sebagai administrasi dari konsultan pengawas.
Dari ketiga tersangka, satu di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon, sementara dua lainnya adalah pihak swasta.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan alun-alun yang menggunakan anggaran tahun 2023.
“Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Saat ini, mereka telah mengembalikan Rp 600 juta ke kas negara, tetapi masih ada Rp 600 juta yang belum dikembalikan,” ujar Yudhi dalam konferensi pers, Senin 11 Juni 2024.
Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rutan Kelas Satu Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Yudhi menjelaskan, peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut: tersangka E diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, tersangka D membuat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, dan tersangka AM sebagai PPK tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengendali kontrak.
“Gapura yang ambruk merupakan bagian dari pembangunan tahap dua proyek yang didanai oleh APBD Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Yudhi menambahkan bahwa proses kelanjutan pembangunan masih dalam pembahasan, karena saat ini Kejari fokus pada penegakan hukum.
“Kami berharap proses hukum ini dapat segera selesai sesuai mekanisme, sehingga alun-alun dapat kembali dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Cirebon dan sekitarnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Gapura Alun-alun Taman Pataraksa di Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon ambruk, selang beberapa hari setelah diresmikan.
Gapura alun-alun yang berada tepat di depan Kantor Bupati Cirebon itu, diduga ambruk dikarenakan kelalaian dalam pembangunannya dan terindikasi dikorupsi.