Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rutan Kelas Satu Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Yudhi menjelaskan, peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut: tersangka E diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, tersangka D membuat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, dan tersangka AM sebagai PPK tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengendali kontrak.
“Gapura yang ambruk merupakan bagian dari pembangunan tahap dua proyek yang didanai oleh APBD Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Yudhi menambahkan bahwa proses kelanjutan pembangunan masih dalam pembahasan, karena saat ini Kejari fokus pada penegakan hukum.
“Kami berharap proses hukum ini dapat segera selesai sesuai mekanisme, sehingga alun-alun dapat kembali dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Cirebon dan sekitarnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Gapura Alun-alun Taman Pataraksa di Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon ambruk, selang beberapa hari setelah diresmikan.