Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa indeks perilaku antikorupsi di Kabupaten Cirebon juga masih perlu ditingkatkan.
“Indeks perilaku antikorupsi kita itu nilainya 3,92 dari skala 0 sampai 5. Berdasarkan survei penilaian integritas 2023, nilainya di 67,69, menempatkan kita di posisi 25 dari 27 kabupaten/kota,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Cirebon juga akan memberikan pendampingan kepada desa-desa, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya praktik korupsi.
Sementara itu, Inspektur Iyan Ediyana menyebut, kegiatan ini diikuti oleh 130 peserta, yang terdiri dari kepala perangkat daerah, camat hingga perwakilan puskesmas.
Diharapkan, lanjut dia, seluruh peserta dapat memahami pentingnya integritas dan berkomitmen untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan kerjanya.
“Kegiatan ini untuk pengembangan integritas membantu satuan kerja dalam memahami, mengidentifikasi, dan menghindari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi,” tuturnya.