CIREBON – Inspektorat Kabupaten Cirebon mulai melakukan langkah serius dengan mengundang sejumlah pemerintah desa di wilayah Cirebon Timur untuk menjalani Pemeriksaan Khusus (Riksus) terkait pengelolaan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025. Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan informasi dari sumber internal Inspektorat, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Cirebon Nomor 800.1.11.1/176/Sekrt.
Para kuwu dan perangkat desa diminta hadir pada Kamis, 5 Februari 2026 di Kantor Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Dalam agenda tersebut, desa diminta membawa berbagai dokumen pendukung, antara lain SK penunjukan pengelola dan kolektor PBB, Buku DHKP 2025, buku pembantu penerimaan PBB-P2, bukti setor bank, hingga data rinci tunggakan wajib pajak.
Tidak hanya Desa Japura Kidul, pemeriksaan juga menyasar sejumlah desa lain di kawasan Cirebon Timur, seperti Desa Pangenan, Sindangkempeng, Hulubanteng, Sumurkondang, Setupatok, Curug Wetan, Pabedilan Kidul, hingga Purwawinangun.








