Inspektorat Periksa Setoran PBB Desa di Cirebon Timur, Sejumlah Kuwu Akui Masih Ada Tunggakan

Iklan bawah post

Kuwu Japura Kidul, Heriyanto, membenarkan pihaknya menerima undangan tersebut.

Ia mengatakan Inspektorat memberi tenggat waktu hingga 20 Februari 2026 untuk menyelesaikan kewajiban setoran PBB-P2.

“Masih ada beberapa dusun yang belum menyetorkan hasil PBB, sehingga kami diminta segera menuntaskan sebelum batas waktu yang diberikan,” katanya.

Pengakuan serupa disampaikan Kuwu Sumurkondang. Ia menyebut rendahnya tingkat pembayaran masyarakat menjadi penyebab utama setoran belum dapat dipenuhi.

“Banyak warga yang belum membayar PBB. Ada yang sudah dibayar melalui desa dan sempat digunakan perangkat, tetapi jumlahnya hanya ratusan ribu rupiah sehingga belum bisa kami setorkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kuwu Curug Wetan, Anang Muhari, mengungkapkan pihaknya telah menyetorkan sebagian kewajiban pajak dan kini tengah mengejar kekurangannya.

“Sekitar 15 persen sudah kami bayarkan, sisanya sedang kami upayakan agar segera terpenuhi,” ucapnya.

Pemeriksaan khusus ini dinilai sebagai upaya pengawasan untuk memastikan pengelolaan PBB-P2 di tingkat desa berjalan sesuai aturan sekaligus mendorong percepatan penyelesaian tunggakan pajak di wilayah Kabupaten Cirebon.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post