“Puskesos bukan sekadar lembaga, tetapi jiwa gotong-royong dalam menjawab permasalahan sosial warga. Oleh karena itu, sudah selayaknya kita dukung sebagai lembaga sosial desa yang konkret dan terdepan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 71 Tahun 2023, Puskesos telah diakui sebagai lembaga resmi desa/kelurahan yang menjadi ujung tombak SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu).
“Ia menetapkan tahun 2025 sebagai Tahun Penguatan dan Pemberdayaan Puskesos, dengan target strategis,” tambahnya.
Indra Fitriani menambahkan, desa di Kabupaten Cirebon memiliki Puskesos aktif dan terdata resmi.
“80 persen SDM Puskesos telah mengikuti pelatihan dasar dan 70 persen pengaduan sosial ditangani melalui mekanisme Puskesos, terbangunnya 10 desa percontohan layanan sosial terpadu,” lanjutnya.
Pendampingan dan monitoring rutin oleh Dinas Sosial, forum berbagi pengetahuan antar-Puskesos, pengembangan inkubator inovasi sosial, penguatan sistem informasi Puskesos (SIP), dan kemitraan strategis dengan sektor swasta dan akademisi.