Cirebon – Penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai kini semakin marak dan memakan banyak korban di berbagai daerah. Karena itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku petugas Bea Cukai.
Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa sejak tahun 2023 hingga September 2025, lebih dari 16 ribu laporan penipuan telah diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari seluruh Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati. Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi, maupun berkomunikasi melalui pesan pribadi seperti WhatsApp atau media sosial,” tegasnya. Selasa (4/11/2025)
Berdasarkan data DJBC, jumlah kasus penipuan terus meningkat. Tahun 2023 tercatat 4.614 kasus, naik menjadi 5.939 kasus pada 2024, dan hingga September 2025 sudah 5.935 kasus. Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp18 miliar, belum termasuk kerugian dalam bentuk mata uang asing seperti dolar dan ringgit.
									
											







