CIREBON – Tenggat waktu telah lewat, namun batang-batang kelapa sawit masih berdiri kokoh di perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon.
Janji pencabutan pada 15 Januari nyatanya tak lebih dari sekadar ucapan. Hingga Kamis (15/1/2026) sore, tak satu pun pohon dicabut.
Alih-alih kepastian, warga justru dikejutkan dengan kabar permintaan ganti rugi sebesar Rp15 ribu per pohon sawit dari pihak pengelola.
Kabar itu sontak memantik keresahan, bahkan kemarahan, masyarakat yang sejak awal menolak penanaman sawit di wilayah mereka.
Kuwu Cigobang, M. Abdul Zei, mengakui belum menerima kepastian apa pun terkait realisasi pencabutan sawit yang dijanjikan.
“Belum ada informasi pencabutan. Terakhir, pihak PT justru menyampaikan permintaan ganti rugi Rp15 ribu per pohon,” kata Abdul Zei saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Bagi warga, keterlambatan ini bukan persoalan administratif semata. Tanggal 15 Januari dipandang sebagai batas kesabaran atas aktivitas penanaman sawit yang dilakukan tanpa izin, tanpa sosialisasi, dan tanpa persetujuan pemilik lahan maupun pemerintah desa.








