Juwita Akhirnya Dapatkan Hak Atas Aset, PN Kota Cirebon Lakukan Eksekusi Sengketa

Iklan bawah post

Kuasa hukum Juwita dari Firma Hukum NouRu & Associates, Rudi Setiantono, menjelaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi hari ini merupakan tindak lanjut atas putusan tersebut.

“Hari ini PN Kota Cirebon melaksanakan sita eksekusi di lima titik di Kota Cirebon, di antaranya rumah di Jalan Pemuda, tanah kosong bekas PD Rimba di Jalan Bypass, ruko di Komplek Citra Land Kalijaga, serta tanah kapling di Villa Kecapi,” terangnya.

Selain itu, eksekusi juga menyasar aset di luar Kota Cirebon. Di Kabupaten Cirebon terdapat empat titik, antara lain di Tegalwangi Kecamatan Weru, Desa Sutawinangun Kedawung, Desa Rawaurip Kecamatan Pangenan (dulu Astanajapura), serta Desa Patapan, Kecamatan Beber.

Di Kabupaten Kuningan tercatat hotel dan resort Sangkan serta tiga bidang tanah di Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus. Sementara itu, di Jakarta terdapat satu unit apartemen, dan di Kalimantan sekitar lima bidang tanah.

Menurut Rudi, hasil sita eksekusi akan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencegah objek sengketa dialihkan ke pihak lain.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *