“Apabila termohon tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran, kami akan mengajukan permohonan ke PN Kota Cirebon agar didaftarkan ke KPKNL untuk eksekusi lelang,” tegasnya.
Pelaksanaan sita eksekusi ini menjadi titik terang bagi Juwita yang selama bertahun-tahun berjuang memperoleh kembali haknya atas aset yang sempat dikuasai mantan suami.








