Selain itu terdapat juga aset tanah KAI yang berada pada jalur KA Non Operasional (tidak aktif) seperti daerah Cirebon – Kadipaten, Jatibarang – Karangampel (Kabupaten Indramayu).
Di daerah tersebut masyarakat dapat memanfaatkan sebagai kantor, rumah makan, tempat parkir, atau sebagai rumah untuk dihuni bersama keluarga.
“Aset KAI Daop 3 Cirebon lainnya yang dapat dikerjasamakan pemanfaatannya berupa bangunan yang mempunyai nilai bersejarah/heritage, untuk kegiatan shooting/pemotretan, event/activation, serta naming rights stasiun untuk memberikan kesempatan kepada mitra yang ingin membranding stasiun dengan brand atau produknya,” tambah Muhib.
Dari berbagai bentuk komersialisasi non angkutan tersebut, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran atas aset yang sudah dikerjasamakan, KAI telah membuka berbagai channel pembayaran eksternal seperti melalui bank, gerai-gerai Alfamart, dan Indomaret serta Kantor Pos.