Turut hadir pula Vice President KAI Daop 3 Cirebon Mohamad Arie Fathurrochman dan jajaran, BEM UINSSC, Untag, UGJ, UMC, UCIC, Poltekpar, Poltekes, KWACI (Komunitas Wanita Cirebon), PIKKA (Persatuan Istri Karyawan dan Karyawati Kereta Api), Komunitas Pecinta Kereta Api IRPS, Edan Sepur, KRD3, dan RF Tegal.
“Melalui kegiatan ini KAI mengajak seluruh penumpang untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual. Tindakan pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius yang akan dikenai sanksi hukum pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentunya identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya untuk memberikan rasa aman bagi korban maupun saksi yang melapor,” ujar Vice President KAI Daop 3 Cirebon Mohamad Arie Fathurochman.
Dalam kegiatan Talkshow ini dibahas seputar pencegahan aksi pelecehan seksual di transportasi publik, tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh korban pelecehan seksual, serta berbagai hal yang sudah dilakukan oleh KAI dalam mencegah kejadian pelecehan seksual di dalam perjalanan KA maupun di lingkungan stasiun.