Lebih lanjut dikatakan Kang Reza, faktor utama terjadinya kekerasan itu didominasi oleh faktor ekonomi. Selain itu juga perselingkuhan menjadi faktor lain terjadinya KDRT.
“Saya selalu menekankan kepada masyarakat untuk Jagan takut lapor, baik itu KDRT maupun kekerasan terhadap akan, karena dampak nya sangat berat sekali untuk korban,” tandasnya.
Pelaku KDRT dan kekerasan terhadap anak menurut Kang Reza akan terus melakukan perbuatannya mana kala belum tersentuh hukum. Para korban juga biasanya dihantui oleh beberapa perasaan seperti perasaan tidak enak dan ketakutan yang berlebihan.
“Korban KDRT ini kan kebanyakan dari kaum perempuan, jadi ada kekhawatiran kalau suaminya dilaporkan maka siapa nanti yang akan menghidupi korban dan anaknya. Ini yang membuat pelaku akan terus melakukan tindakan kepada korbannya,” terangnya.
Kantor Hukum Kresna Law Office sendiri menurut Kang Reza saat ini sudah membangun kerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon dalam rangka memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu khususnya yang berkaitan dengan kasus anak.