Kang Reza Terima Gelar profesor Kehormatan dari Instituto Educando Para A Paz di Brazil

Iklan bawah post

Ini dilakukan Kresna Law sebagai upaya menghadapi hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

“Pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Sedangkan prodeo berarti gratis; cuma-cuma; tanpa biaya,” tutupnya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *