Ini dilakukan Kresna Law sebagai upaya menghadapi hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
“Pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Sedangkan prodeo berarti gratis; cuma-cuma; tanpa biaya,” tutupnya.