Bekasi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat transformasi digital di bidang perpajakan. Kanwil DJP Jawa Barat II resmi menggelar sosialisasi Coretax SPT Tahunan bagi wajib pajak badan dan orang pribadi. Kegiatan perdana berlangsung di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat II, Selasa–Rabu (30 September–1 Oktober 2025), dan diikuti oleh 120 peserta.
Rangkaian sosialisasi ini akan digelar secara rutin setiap hari Selasa dan Rabu hingga akhir Desember 2025. Total, DJP menargetkan 1.200 wajib pajak dapat mengikuti program edukasi ini secara bertahap.
Berbeda dari sosialisasi biasa, peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga mendapat kesempatan praktik langsung mengisi SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax. Mereka dibimbing oleh para Fungsional Penyuluh Pajak agar terbiasa dengan sistem terbaru yang kini lebih modern dan user-friendly.
“Metode ini sengaja kami buat interaktif. Jadi bukan hanya sekadar mendengar teori, tapi langsung praktik. Dengan begitu, wajib pajak bisa memahami alur pelaporan sekaligus terbiasa menggunakan fitur-fitur Coretax,” jelas Angga Indra Nugraha, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II.