Dalam paparannya, Angga juga mengungkap sejumlah pembaruan fitur dalam Coretax yang akan mempermudah wajib pajak. Salah satunya adalah menu posting SPT yang kini menampilkan data prepopulated daftar pajak yang sudah dipotong pihak lain. Data tersebut tetap bisa diedit sehingga wajib pajak tidak perlu lagi melakukan input manual.
“Dengan pembaruan ini, proses pelaporan jadi lebih cepat, akurat, dan efisien,” tambahnya.
Program sosialisasi Coretax ini bukan hanya sekadar pengenalan aplikasi, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan. DJP berharap, semakin banyak wajib pajak yang paham cara menggunakan Coretax, semakin tinggi pula tingkat kepatuhan dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.
Kanwil DJP Jawa Barat II menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan. Dengan tercapainya target 1.200 peserta hingga Desember 2025, diharapkan sistem perpajakan nasional dapat semakin modern, transparan, dan akuntabel.