CIREBON – Permasalahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, kian mendesak untuk segera ditangani.
Gunungan sampah basah yang dikelola Karang Taruna Singaraja Japura Kidul sudah tidak bisa lagi dibakar dan harus segera diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Karang Taruna meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Cirebon turun tangan dengan menerjunkan armada pengangkut.
Namun, Kepala Dinas LH Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, menegaskan bahwa pemerintah desa (pemdes) harus terlebih dahulu melakukan kesepakatan resmi terkait penanganan sampah.
“Kami himbau kepada pemdes untuk segera melakukan MoU dengan dinas dulu. Selanjutnya, soal apapun terkait sampah dan pengolahannya akan kami usahakan,” kata Dede, Senin (29/9/2025).
Dede menyebut, pada dasarnya setiap desa sudah difasilitasi armada untuk mengangkut sampah ke TPA. Hanya saja, di Japura Kidul kondisi sampah basah yang menumpuk dan tidak terangkut sejak lama membuat pengelolaan dengan cara pembakaran tidak bisa dilakukan.