Kuasa hukum korban lainnya, Mukhtaruddin, S.H., menegaskan bahwa laporan sudah disampaikan secara resmi dan TW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 April 2025.
“Kami datang ke kepolisian untuk menanyakan sejauh mana perkembangan kasus ini. Karena ini menyangkut dugaan pelecehan oleh oknum puskesmas terhadap tenaga kesehatan yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan,” kata Mukhtaruddin.
Ia juga menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar enam bulan lalu, namun baru diproses secara hukum beberapa bulan terakhir. Tindakan yang dilaporkan korban disebut terjadi tanpa persetujuan dan menimbulkan trauma psikis yang mendalam.
“Kami belum bisa memastikan secara detail apakah TW adalah kepala puskesmas atau bukan, tapi yang jelas, dia merupakan atasan langsung dari korban,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta meminta kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka demi kepastian hukum dan perlindungan korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di lingkungan tenaga kesehatan, mengingat posisi pelaku sebagai atasan dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam lingkungan kerja.