CIREBON – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang ASN di lingkungan Disdikbud Kabupaten Kuningan menunjukkan titik terang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon telah resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Korban berinisial LN, selain sebagai ASN, juga dikenal sebagai pemilik rumah makan di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Ia menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya sendiri, AK.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Jumat malam, 7 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya yang juga merupakan lokasi usaha rumah makan.
LN melaporkan insiden tersebut ke Polresta Cirebon dan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 11 Februari 2025. Setelah beberapa bulan proses berjalan, perkembangan signifikan pun terjadi.
Pada 2 September 2025, LN menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Unit PPA Polresta Cirebon. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.