“Alhamdulillah, saat ini laporan saya di PPA Polresta Cirebon sudah naik ke tahap penyidikan dan semakin terang benderang. Saya percaya keadilan masih ada. Semoga pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar LN, Jumat (5/9/2025).
Kepastian hukum tersebut juga dibenarkan oleh pihak kepolisian. Brigadir M.N. Kamil, S.H., penyidik dari Unit PPA Polresta Cirebon, menyatakan bahwa perkara LN masih dalam penanganan dan kini berada pada tahap penyidikan.
“Iya betul, perkara laporan saudari LN masih terus kami tangani dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya singkat.
Selain itu, pihak Polresta Cirebon juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, tertanggal 2 September 2025. SPDP tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP.B / 100 / II / 2025 / SPKT / POLRESTA CIREBON / POLDA JAWA BARAT, tertanggal 11 Februari 2025.
LN berharap proses hukum berjalan lancar dan memberi keadilan. Ia juga mengapresiasi kinerja Unit PPA Polresta Cirebon yang telah menindaklanjuti laporan dengan serius.