Kavling Tanah Desa Bendungan Masih Tak Jelas, Warga dan Pemdes Beda Pandangan

Iklan bawah post

Namun di sisi lain, Pemdes menegaskan belum ada payung hukum maupun musyawarah resmi terkait pemanfaatan lahan tersebut.

Tanpa kejelasan aturan, rencana ini dikhawatirkan bisa memicu kebingungan bahkan gesekan antarwarga.

Diberitakan sebelumnya, polemik pengkavlingan tanah desa kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Kali ini terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon di mana lahan seluas 6.300 meter persegi milik desa disulap menjadi 63 kapling dan disewakan untuk perumahan.

Sejumlah warga yang sudah menyewa lahan tersebut kini menuntut kepastian hukum. Mereka khawatir status tanah kavlingan tidak jelas, padahal sebagian sudah mengeluarkan biaya besar untuk sewa dan persiapan pembangunan rumah.

Maid, warga Blok Manis Desa Bendungan, mengaku menyewa dua kavling dengan biaya awal Rp2 juta per kapling dan sewa tahunan Rp200 ribu. Ia bahkan sudah mengurug lahan untuk membangun rumah, namun rencana itu ditunda karena belum ada kejelasan hukum.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *