KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL di Jawa Barat Berlaku 2 Januari 2026: “Kita Tidak Boleh Habiskan Uang Rakyat untuk Jalan Rusak!”

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Iklan bawah post

KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan komitmennya untuk menertibkan penggunaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan tegas ini akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, dan seluruh pelaku industri diwajibkan menghentikan penggunaan truk yang melebihi batas dimensi dan muatan.

Penegasan itu disampaikan KDM dalam pertemuan bersama Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta II, dan AQUA Group, di Bandung. Dalam kesempatan tersebut, KDM menyoroti besarnya anggaran yang terus terserap untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat truk ODOL.

Bacaan Lainnya

“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” tegasnya.

Infrastruktur Rusak dan Risiko Kecelakaan

KDM menilai, praktik penggunaan truk ODOL bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Beban berlebih membuat banyak ruas jalan provinsi cepat rusak, dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal di jalan raya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *