KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan komitmennya untuk menertibkan penggunaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan tegas ini akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, dan seluruh pelaku industri diwajibkan menghentikan penggunaan truk yang melebihi batas dimensi dan muatan.
Penegasan itu disampaikan KDM dalam pertemuan bersama Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta II, dan AQUA Group, di Bandung. Dalam kesempatan tersebut, KDM menyoroti besarnya anggaran yang terus terserap untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat truk ODOL.
“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” tegasnya.
Infrastruktur Rusak dan Risiko Kecelakaan
KDM menilai, praktik penggunaan truk ODOL bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Beban berlebih membuat banyak ruas jalan provinsi cepat rusak, dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal di jalan raya.








