“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” ujar KDM menegaskan.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan ekonomi di Jawa Barat. Ia ingin memastikan pembangunan infrastruktur yang dibiayai uang rakyat bisa dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya oleh kalangan industri besar.
“Saya mau bersikap bijak. Ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak. Harus ada keadilan,” tambahnya.
Subang Siapkan Aturan Pendukung
Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat. Aturan ini membatasi jam jalan bagi kendaraan bertonase besar untuk mengurangi kemacetan dan risiko kerusakan jalan di wilayahnya.
Menurut Reynaldy, kebijakan larangan ODOL ini justru dapat menjadi momentum bagi pelaku industri untuk meningkatkan efisiensi logistik.
									
													







