Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, berharap MoU ini tidak hanya sebatas penandatanganan, tapi benar-benar dijalankan secara konsisten.
“Kerja sama ini penting agar pembangunan desa tidak terganggu masalah hukum. Yang kita harapkan adalah realisasi nyata,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menuturkan pendampingan hukum oleh Kejari akan membantu desa lebih tertib administrasi dan akuntabel dalam penggunaan anggaran.
“Jika desa dikelola dengan transparan, maka manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.