Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti 140 Perkara Pidana

Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti 140 Perkara Pidana
Iklan bawah post

Cirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti dari 140 perkara pidana periode Juli hingga Oktober 2024. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Cirebon pada Rabu (20/11/2024).

 

Bacaan Lainnya

Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor dalam sistem peradilan pidana, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kegiatan ini turut disaksikan unsur Forkopimda Kabupaten Cirebon serta berbagai elemen masyarakat terkait.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, melalui Kasi Intel Randy Tumpal Pardede, menyatakan bahwa langkah ini merupakan pelaksanaan eksekusi yang mencakup barang bukti, uang denda, hingga uang pengganti.

 

“Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal ini sesuai Pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Randy.

 

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis sabu sebanyak 191,9446 gram. Ganja seberat 113,7946 gram. Obat-obatan ilegal sebanyak 31.065 butir. Senjata tajam sebanyak 32 buah. Barang elektronik seperti 18 unit ponsel. Minuman keras 1.990 botol. Barang lainnya termasuk pakaian dan barang elektronik sejumlah 196 item.

 

Randy menegaskan, kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejari Cirebon dalam memastikan bahwa barang bukti yang terkait tindak pidana dihancurkan sesuai ketentuan hukum.

 

“Ini adalah langkah nyata kami untuk menegakkan hukum sekaligus memberikan kepastian bahwa barang bukti tidak disalahgunakan,” tambahnya.

Pos terkait