Kejelasan Polemik Sewa Tanah Kas Desa Bendungan, Uang Warga Sepakat Dikembalikan

Iklan bawah post

CIREBON – Persoalan sewa tanah kavling kas desa di Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, akhirnya mendapat kejelasan. Pemerintah Desa Bendungan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) turun tangan menghentikan praktik sewa dan memastikan uang warga dikembalikan.

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi pada Jumat (29/8/2025), yang dihadiri Pemdes Bendungan, BPD, serta warga penyewa lahan. Dalam forum tersebut, warga secara serentak menyatakan keinginan agar dana yang mereka setorkan dikembalikan, karena tanah kas desa tidak bisa dialihfungsikan untuk membangun rumah.

Plt Camat Pangenan, H. Moechlas, menegaskan, panitia penyewa siap mengembalikan uang yang telah diterima. Ia juga mengingatkan bahwa rencana sewa tanah kas desa untuk perumahan bertentangan dengan Perbup Nomor 100 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

“Tanah kas desa tidak boleh dialihfungsikan sembarangan. Kalau disalahgunakan, aset desa bisa hilang,” tegasnya.

Kepala Desa Bendungan, Mohammad Yasin, mendukung penuh keputusan penghentian sewa. Ia memastikan pemerintah desa akan mengawal seluruh proses hingga pengembalian uang warga selesai.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *