Kemacetan Pasar Ciledug Dinilai Akibat Pembiaran, Dishub dan Dinas Perdagangan Kabupaten Cirebon Disorot

Kondisi kesemrawutan Pasar Ciledug Sabtu (10/1/2026).
Iklan bawah post

Ia menegaskan, Dishub Kabupaten Cirebon secara nyata telah gagal menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di sekitar Pasar Ciledug, menurutnya, hampir tidak terlihat rambu lalu lintas yang memadai, tidak ada marka parkir, tidak tersedia zona khusus bongkar muat, serta tidak ada rekayasa lalu lintas yang serius.

“Ketika badan jalan dibiarkan setiap hari menjadi tempat parkir liar dan bongkar muat bebas, itu bukan lagi persoalan teknis. Itu adalah kegagalan Dishub dalam menjalankan undang-undang,” tegasnya.

Selain Dishub, Hamzaiya juga melontarkan kritik keras kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Cirebon yang dinilai lalai dalam mengelola Pasar Ciledug.

Ia menilai pasar sebagai fasilitas publik seharusnya dirancang dan dikelola secara tertib, termasuk dalam penyediaan lahan parkir dan pengaturan aktivitas pedagang.

Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan pedagang dibiarkan memperluas lapak hingga ke bahu jalan, sehingga mempersempit ruang lalu lintas dan mengorbankan kepentingan umum.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post