Kemacetan Pasar Ciledug Dinilai Akibat Pembiaran, Dishub dan Dinas Perdagangan Kabupaten Cirebon Disorot

Kondisi kesemrawutan Pasar Ciledug Sabtu (10/1/2026).
Iklan bawah post

Pembiaran penyempitan bahu jalan tersebut dinilai telah melanggar fungsi ruang milik jalan serta bertentangan dengan prinsip penataan ruang dan ketertiban umum.

“Ini ironi. Aturan ada, kewenangan ada, tapi tidak dijalankan. Masyarakat dipaksa menanggung kemacetan setiap hari, sementara dinas terkait seolah memilih diam,” kata Hamzaiya.

Ia menegaskan, selama Dishub dan Dinas Perdagangan tidak segera melakukan penataan menyeluruh disertai penertiban tegas, kemacetan di Pasar Ciledug akan terus berulang bahkan semakin parah.

Kondisi tersebut dinilai telah mencerminkan kegagalan pengelolaan ruang publik serta lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap hak masyarakat atas jalan yang aman dan lancar.

“Jika terus dibiarkan, kemacetan Pasar Ciledug bukan lagi sekadar persoalan pasar, melainkan bukti nyata kegagalan Dishub dan Dinas Perdagangan Kabupaten Cirebon dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Terminal Ciledug selaku perwakilan Dishub Provinsi Jawa Barat, Eko, menjelaskan bahwa meskipun ruas jalan di kawasan Pasar Ciledug, merupakan jalan poros Provinsi Jawa Barat, kewenangan parkir dan urusan lain berada di bawah Dishub Kabupaten Cirebon.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post