Cirebon : Meninggalnya Ade Irawan (30) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Sindangmekar Kecamatan Dukupuntang Cirebon di Korea Selatan, menambah panjang daftar PMI Cirebon yang meninggal di luar negeri tahun ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto menuturkan, bahwa awalnya pihaknya mencatat adanya laporan sembilan PMI asal Kabupaten Cirebon yang bermasalah di luar negeri.
sembilan PMI yang bermasalah tersebut, sudah berhasil dipulangkan, dalam kondisi meninggal dunia dan dipulangkan dalam kondisi sakit.
“Enam dalam kondisi meninggal dunia dan tiga dalam kondisi sakit,” ujar Novi, Selasa 7 Mei 2024.
Dengan meninggalnya Ade Irawan (30), PMI asal Cirebon yang bekerja di Korea Selatan, menambah daftar jumlah PMI asal Cirebon yang meninggal dunia di luar negeri pada tahun ini.
Meninggalnya Ade Irawan, membuat jumlah PMI asal Cirebon yang meninggal di luar negeri, menjadi 7 orang. Dari jumlah tersebut, hanya dua PMI yang berangkat secara prosedural.
“Sedangkan lima PMI lainnya yang meninggal dunia, merupakan PMI non prosedural,” ujar Novi.
Banyaknya kasus PMI asal Kabupaten Cirebon yang bekerja secara non prosedural, membuat Disnaker Kabupaten Cirebon memberikan peringatan kepada para warga yang hendak bekerja di luar negeri.
Novi menuturkan, bahwa pihaknya tidak melarang warga Cirebon untuk bekerja di luar negeri, namun harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jangan tergiur rayuan dari para calo,” kata Novi.
Ia memberikan bocoran tentang cara mendeteksi, apakah pekerjaan yang ditawarkan tersebut prosedural atau non prosedural. Salah satunya dilihat dari proses yang dilakukan.
Jika para calo tenaga kerja tidak menyarankan untuk mengurus izin ke desa, hal itu merupakan salah satu ciri, bahwa pekerjaan tersebut adalah non prosedural.
“Karena, nanti pihak desa harus memasukkan data dulu ke sistem. Dari sistem itu, nanti bisa ketahuan, apakah pekerjaan ini memang ada atau tidak,” ujar Novi.
Selain itu, jika ada penawaran bekerja di luar negeri, namun tidak melalui proses pelatihan, maka hal tersebut juga bisa dipastikan non prosedural.
Karena menurut Novi, harus banyak yang dipelajari oleh para calon PMI, sebelum berangkat dan bekerja di luar negeri. Seperti halnya pemahaman bahasa dan penggunaan peralatan kerja.
“Kalau tidak ada pelatihan, itu berarti non prosedural,” kata Novi.