Lebih lanjut, Marisha juga mengungkapkan bahwa kondisi keselamatan kerja di pabrik tersebut sebelumnya juga pernah menjadi alasan adiknya mengundurkan diri.
Menurutnya, adiknya yang mengalami kecelakaan kerja hanya mendapat perawatan di puskesmas dan diminta kembali bekerja dua hari setelah kejadian, meski belum pulih sepenuhnya.
“Daripada harus bekerja dalam kondisi sakit, adik saya akhirnya memilih mengundurkan diri, padahal sudah lebih dari dua tahun bekerja di sana,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan serta Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jawa Barat.
Hasil koordinasi menunjukkan bahwa korban telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
“Sudah difasilitasi Disnaker dan kami juga berkoordinasi dengan Wasnaker Provinsi Jabar. Alhamdulillah, ada BPJS Ketenagakerjaan-nya,” kata Novi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.