Ia menambahkan, perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
“Kalau tidak terdaftar, pasti akan kami pertanyakan. Karena itu adalah kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja,” tegasnya.
Meski demikian, peristiwa ini tetap memunculkan keprihatinan publik, mengingat kecelakaan terjadi dalam situasi kerja yang diduga tidak memenuhi standar K3.
Banyak pihak berharap agar kejadian ini menjadi momentum evaluasi serius terhadap penerapan keselamatan kerja di seluruh industri, khususnya di Kabupaten Cirebon.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pabrik masih belum bisa dikonfirmasi setelah beberapa kali didatangi ke lokasi pabrik. Menurut keterangan dari penjaga keamanan pabrik, pihak perusahaan yang memiliki kewenangan, sedang di luar kota.
Foto : Kondisi pabrik karung Lemahabang.