Ayat ini menjelaskan dengan sangat jelas: judi bukan sekadar dosa, tapi juga sumber keretakan hubungan antar manusia, termasuk hubungan suami istri. Ketika suami terjerumus dalam praktik judi online, bukan hanya keuangan keluarga yang terganggu, tetapi juga kepercayaan, keharmonisan, bahkan ibadah bisa ikut terabaikan.
Lalu muncul pertanyaan:
Apakah seorang istri boleh menggugat cerai suaminya yang kecanduan judi online?
Dalam ajaran Islam, gugatan cerai dari pihak istri dikenal dengan istilah *khulu‘*, yaitu perceraian atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi tertentu kepada suami. Imam Ibnu Qudamah menjelaskan dalam *Al-Mughni:
“Jika istri tidak menyukai suaminya karena fisiknya, akhlaknya, agamanya, umurnya, kelemahannya, atau hal lain yang membuatnya khawatir tidak dapat menunaikan hak Allah dalam menaati suami, maka diperbolehkan baginya untuk meminta khulu‘ dengan memberikan kompensasi untuk membebaskan diri darinya.”
(Al-Mughni, Juz X, hal. 267)
Pandangan ini sejalan dengan aturan hukum di Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 116 huruf (a) disebutkan: