“Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.”
Artinya, kecanduan judi online termasuk alasan sah bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai.
Namun demikian, Islam selalu mengajarkan agar perceraian dijadikan jalan terakhir. Istri dianjurkan untuk terlebih dahulu menasihati, memberi waktu, dan mendorong suami agar bertaubat serta memperbaiki diri.
Bila semua upaya sudah ditempuh namun suami tetap tenggelam dalam judi dan mengabaikan tanggung jawabnya, maka putusan untuk berpisah dapat menjadi pilihan yang bijak, demi menjaga kehormatan, martabat, dan ketenangan hidup sang istri.
Sesungguhnya, pernikahan yang sakinah tidak mungkin terbangun di atas pondasi maksiat dan kemalasan spiritual. Maka, berhentilah sebelum terlambat — baik bagi suami yang bermain judi, maupun bagi rumah tangga yang hampir runtuh karenanya.
Wallahu a‘lam bish-shawab
Sumber : Kementerian Agama