Ketua DPRD Cirebon Pastikan Pasien Hemodialisa RSUD Waled Tetap Dilayani Meski BPJS PBI Nonaktif

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia saat mengunjungi pasien hemodialisa di RSUD Waled.
Iklan bawah post

Sementara itu, Kepala Bagian Umum RSUD Waled, Deti S. Aprianti, menegaskan pihak rumah sakit berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh pasien, termasuk mereka yang kepesertaan BPJS PBI-nya nonaktif.

“Pada prinsipnya RSUD Waled tetap memberikan pelayanan, bukan hanya untuk pasien hemodialisa tetapi juga pasien lainnya, meskipun status BPJS PBI mereka nonaktif,” jelasnya.

Deti menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.92/D/539/2026 tentang larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sementara.

Menurutnya, pihak rumah sakit hanya menyampaikan informasi kepada pasien terkait status kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan sekaligus membantu proses reaktivasi.

Untuk proses reaktivasi, pasien harus mengurus melalui pemerintah desa setempat dengan melampirkan surat keterangan dari RSUD Waled yang menyatakan pasien menjalani terapi rutin cuci darah.

Pengajuan tersebut kemudian diteruskan ke Dinas Sosial untuk proses reaktivasi BPJS PBI.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post