CIREBON – Dengan dimulainya masa tenang Pemilihan Umum pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, fokus utama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Greged adalah menegakkan ketertiban dengan menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang masih tersebar di wilayahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Panwascam Greged, Ubaidilah, pada hari Senin (11/2/2024). Menurutnya, selama masa tenang, pihaknya aktif melakukan penurunan APK di seluruh Kecamatan Greged dengan melibatkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta PTPS di setiap wilayah.
“Selama masa tenang, APK tidak boleh ada yang terpasang. Ini sejalan dengan larangan aktivitas kampanye bagi peserta pemilu. APK dianggap sebagai bagian dari kampanye,” ungkapnya.
Ubaidilah menjelaskan bahwa penertiban APK melibatkan PTPS karena wilayah kerja mereka mencakup Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang harus tetap bersih dari APK.
“Kami mendesak PTPS untuk menjaga kebersihan wilayah TPS mereka masing-masing. Hal ini untuk memastikan tidak ada APK yang terpasang. Jika masih ada, langkah tegas berupa pencopotan akan segera dilakukan,” jelasnya.