Namun, dalam praktiknya, kebutuhan pupuk petani, khususnya pupuk ZA, jauh lebih besar.
“Kebutuhan petani saat ini sekitar 500 kilogram atau 5 kuintal pupuk ZA per hektar. Sementara dari pemerintah, pupuk ZA subsidi hanya diberikan sekitar 108 kilogram. Sisanya tentu harus dipenuhi dari pupuk non subsidi,” jelasnya.
Dalam dua pekan terakhir, lanjut Lili, petani kesulitan mendapatkan pupuk ZA non subsidi.
Kondisi tersebut memicu keresahan di lapangan dan menimbulkan kesalahpahaman, seolah-olah yang bermasalah adalah pupuk subsidi.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Koperasi Sakarosa, Mohammad Syafii, menegaskan bahwa pihaknya berharap distributor pupuk non subsidi segera menyalurkan pasokan ke wilayah-wilayah yang membutuhkan, termasuk Kecamatan Lemahabang.
“Harapan kami, distribusi pupuk non subsidi bisa dipercepat agar petani tidak menunggu terlalu lama. Kami tegaskan lagi, ini murni persoalan pupuk non subsidi, bukan pupuk subsidi,” katanya.
Koperasi Sakarosa juga meminta rekan-rekan media untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan.








