Komisi II dan III DPRD Cirebon Meradang Sidak Galian Tanah di Kawasan Plangon, Diduga Picu Banjir

Iklan bawah post

Ia juga memastikan DPRD akan memanggil pihak Trusmi Land untuk dimintai penjelasan secara langsung.

“Kami akan memanggil dan mengonfrontir pihak pengembang. Kami ingin tahu dasar dan alasan penggalian di kaki Bukit Plangon ini. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Dadang Junaedi, menjelaskan bahwa secara peruntukan tata ruang, lokasi galian di kaki Bukit Plangon yang kini dimiliki Trusmi Land memang masuk dalam zona yang diperbolehkan untuk pengembangan perumahan.

“Berdasarkan pola tata ruang, lokasi tersebut diperuntukkan bagi kawasan perumahan. Jadi dari sisi tata ruang, lahannya memang boleh dibangun,” jelas Dadang.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kegiatan teknis seperti penggalian tanah, pengurugan, dan pekerjaan fisik lainnya bukan menjadi kewenangan bidang tata ruang.

“Tata ruang hanya mengatur peruntukan lahan. Kalau sudah masuk kegiatan teknis di lapangan, itu ranah pengawasan teknis dan perizinan,” ujarnya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post