Meski begitu, Dadang menekankan bahwa setiap pembangunan wajib memenuhi aspek teknis, lingkungan, dan perizinan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kawasan sekitar.
Di lokasi yang sama, Putra, pelaksana proyek pengembangan perumahan Trusmi Land di Kelurahan Babakan, mengungkapkan bahwa lahan seluas 3,8 hektare tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan bersubsidi tipe 27/60.
Ia mengakui, tanah hasil galian di kawasan Plangon dimanfaatkan untuk kebutuhan proyek perumahan Trusmi Land di lokasi lain yang masih berada dalam satu grup perusahaan.
“Tanah yang dikupas digunakan ke tempat lain, masih satu grup,” singkatnya.








