Cirebon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon saat ini tanpa komisioner (Pimpinan). Pasalnya Abdul Khoir dan 4 Komisioner lainnya sudah berakhir masa jabatan sampai 15 Agustus 2023. Sementara hasil seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota hingga saat ini juga belum ada tindak lanjut dari Bawaslu RI.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, 10 nama yang bersaing memperebutkan posis sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon adalah: Abdul Kholik, Ahmad Bahrul Hayat, Amir Fawaz, Endang Ade Utami, Habib Ridho, Maryam Hito, Rudi Hartono, Sadaruddin Parapat, Satori dan Sokid.
Pendundaan pengumuman hasil seleksi Bawaslu sendiri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu RI nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan ketiga keputusan ketua Bawaslu nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa bakti 2023-2028.
Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Cirebon, Ayip Saduloh membenarkan kalau saat ini Bawaslu Kabupaten Cirebon terjadi kekosongan pimpinan. Sedangkan masa kerja dari komisioner masa bakti 2018-2023 sudah berakhir.