Menurutnya, restorative justice bisa menjadi solusi untuk menjaga harmoni sosial, memberikan efek jera, sekaligus memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
Senin (22/9/2025), DPRD Kabupaten Cirebon menggelar audiensi di ruang Badan Anggaran (Banggar).
Pertemuan tersebut dihadiri para mahasiswa, orang tua pelaku, dan jajaran instansi pemerintah terkait.
Forum ini menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membahas langkah konkret tindak lanjut penyelesaian kasus.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Kepentingan korban tetap diperhatikan, sementara pelaku diberi kesempatan memperbaiki diri,” tambah Sophi.
Dengan komitmen tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon berharap jalur restorative justice tidak hanya menjadi alternatif dalam kasus ini, tetapi juga menjadi model penyelesaian konflik yang lebih berkeadilan di masa depan.