CIREBON – Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa LN, warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, hingga kini belum menunjukkan kemajuan.
Laporan yang telah disampaikan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon sejak 11 Februari 2025 itu dinilai berjalan lamban dan tak kunjung menemui titik terang.
LN, yang juga seorang pengusaha rumah makan di wilayah Beber, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum yang ia tempuh.
Ia menuturkan, sejak melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh mantan suaminya, OD, dirinya belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Ini sudah akhir Oktober, kasus belum juga beres. Sedangkan terlapor terlihat santai mondar-mandir di Kuningan dan Cirebon,” ujar LN dengan nada kesal, Kamis (23/10/2025).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, lambannya proses penyelidikan diduga disebabkan oleh adanya kesulitan dalam proses pemanggilan terhadap terlapor yang hingga kini tidak diketahui secara pasti alamat domisilinya.