Kondisi itu membuat penyidik Unit PPA Polresta Cirebon kesulitan untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
LN pun mengaku merasa kesulitan berkomunikasi dengan pihak penyidik terkait perkembangan laporannya.
Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan perhatian lebih dan memastikan penyelesaian perkara tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Saya tidak menuntut lebih, hanya ingin kepastian hukum dan kejelasan atas kasus yang sudah saya laporkan,” ungkapnya.
Diketahui, LN melaporkan OD, yang merupakan mantan suaminya, atas dugaan tindak KDRT yang terjadi pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya. Laporan tersebut kemudian diterima oleh Unit PPA Polresta Cirebon pada 11 Februari 2025.
Namun, setelah delapan bulan berjalan, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Unit PPA Polresta Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses penyelidikan.








