“Alhamdulillah respon dari pihak PT KAI cukup baik, dan kami diperbolehkan melihat rekaman cctv. Selanjutnya barang bukti ini kami rasa sudah cukup untuk menyeret terduga pelaku ke ranah hukum,” tandasnya.
Terduga pelaku menurut Kang Reza, bisa dikenakan dengan pasal 351 dan 352 KUHP. Dengan ancaman hukumannya penjara maksimal 2 tahun.
“Pasal 351 ini mengatur tentang penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka-luka atau mati, ancaman hukumannya bervariasi tergantung tingkat keparahan luka yang diderita korban. Sedangkan pasal 352 KUHP: Mengatur penganiayaan ringan yang tidak mengakibatkan sakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari,” jelasnya.
Ditambah Kang Reza, setelah dirasa alat bukti sudah mencukupi, pihaknya akan segera membuat laporan kepada pihak kepolisian. Dengan harapan terduga pelaku bisa segera diproses secara hukum dan dengan harapan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi kedepannya. ***