Polisi juga mengamankan rekaman video peristiwa dan hasil visum dari korban sebagai barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melapor jika ada potensi gangguan keamanan.
“Laporkan segera melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU* di WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tegas AKP Tarno.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan.








