Namun menurutnya kesepakatan yang sudah dilakukan sebelumnya tetap tidak menghentikan penutupan proyek tersebut.
“Pak Kuwu sebagai kepala desa ini berarti tidak mengayomi warga. Ibaratnya tidak bilang bahwa ini sudah clear, sudah ada kesepakatan. Jadi kita minta kepastiannya, mau sampai berapa kali perjanjian,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum atas persoalan tersebut.
“Kita akan laporan polisi. Yang boleh menutup itu hanya Satpol PP. Kalau pun meminta sesuatu ya ngomong baik-baik. Bukan caranya menutup seperti ini,” tegasnya.
Ibnu pun berharap pembangunan proyek perumahan tersebut tidak lagi diganggu karena ditujukan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau.
“Saya nggak akan takut, nggak akan mundur. Demi warga yang ingin punya rumah,” pungkasnya.








