Ia menambahkan, semestinya setiap kegiatan pembangunan, terutama program pemerintah baik daerah maupun pusat, harus melalui koordinasi dengan pemerintah desa sebagai pemilik wilayah administratif.
“Kalau pun tujuannya baik, seharusnya tetap ada pemberitahuan. Ini kan wilayah desa, kami juga perlu tahu agar bisa ikut mengawasi,” katanya.
Hal senada disampaikan Moh. Sunaryo, salah satu warga yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mertapadawetan.
Ia mengaku mengetahui keberadaan dapur MBG kabar yang beredar di kalangan warga.
“Kami sebagai warga hanya tahu dari cerita masyarakat bahwa di desa ada pembangunan dapur MBG. Soal koordinasi dengan pemerintah desa, kami tidak tahu-menahu,” ujarnya.
Sunaryo menambahkan, BPD hingga saat ini belum pernah menerima surat resmi atau undangan rapat koordinasi terkait program tersebut.
Bahkan, ia mendengar kabar bahwa sebagian dapur MBG di desanya dikelola oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
“Informasi yang kami terima dari warga, katanya ada empat dapur MBG, dan dua di antaranya milik anggota dewan. Tapi secara resmi kami tidak pernah mendapat pemberitahuan apa pun,” pungkasnya.








