Lapor KDRT, Perkara Pengusaha RM Saluyu Masih Dalam Penyelidikan Unit PPA Polresta Cirebon

Iklan bawah post

CIREBON – Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pengusaha rumah makan (RM) ternama, LN, yang merupakan pemilik RM Saluyu di Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, resmi melaporkan mantan suaminya berinisial AK alias OD ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon. Sabtu (12/7/2025).

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 11 Februari 2025. Peristiwa dugaan penganiayaan itu sendiri terjadi pada Jumat malam, 7 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di dalam kamar rumah LN.

Dalam keterangannya kepada media, LN menjelaskan bahwa insiden bermula saat ia menanyakan alasan kedatangan mantan suaminya ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, tempat di mana AK alias OD bekerja sebagai PNS.

“Awalnya saya tanya kepada dia (terlapor) ada keperluan apa menemui HF, Kasubag Kepegawaian di Dinas Pendidikan Kuningan. Dia menjawab sedang curhat. Saya pun bilang bahwa ini urusan rumah tangga, kenapa jadi dibawa ke kantor. Tapi dia malah marah dan akhirnya terjadi cekcok, lalu disusul kekerasan terhadap saya,” ungkap LN saat diwawancarai.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *